PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim buka suara terkait aktivitas tiga anak perusahaan tambang milik Bayan Group.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel meminta tiga perusahaan itu untuk segera melakukan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pasalnya perusahaan itu diduga telah mengakibatkan banjir di ruas jalan Simpang Kajuq-SP 3, Damai daerah Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.
Reklamasi dilakukan agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi warga sekitar, terutama banjir.
“Kami menunggu komitmen perusahaan yang akan memperbaiki gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek, akibat banjir tersebut,” tegas Ekti.
“Jika hal tidak dilaksanakan, maka Komisi III DPRD Kaltim akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat,” lanjutnya.
Diketahui, dampak dari banjir tersebut jalan trans Samarinda-Kubar, sehingga berakibat fatal bagi warga dan arus lalu lintas.
“Ini merupakan banjir yang baru pertama kali terjadi di kawasan itu akibat aktivitas dari tiga perusahaan itu. Bahkan ketiga perusahaan tersebut sudah kami panggil mengingat luapan air sangat fatal,” paparnya.
DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu memanggil manajemen untuk tindak lanjut dari aduan warga dari media sosial dan penyampaian langsung.
“Kami sudah panggil pihak perusahaan sebagai pemilik kawasan untuk diminta melakukan penanganan segera. Posisi jalan seperti mangkok sehingga jika ada air masuk, otomatis harus di pompa agar bisa ke luar. Ada beberapa poin yang kami minta dalam rapat antara Komisi III dengan tiga perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Advertorial)