PUBLIKKALTIM.COM – Gegara memarahi suaminya yang pulang mabuk, Valencya alias Nengsy Lim ((45) di Karawang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun langsung bereaksi dengan tuntutan jaksa tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu kini resmi diambil alih oleh Kejagung.
“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutkan dalam keterangannya, Senin (15/11/2021) dikutip dari sindonews.com.
Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.
“Hal ini guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,”ucap dia.
Diketahui, semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang.
Dimana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk- mabukan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul ‘Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya’ https://nasional.sindonews.com/read/600409/13/kejagung-resmi-ambil-alih-kasus-kdrt-valencya-1636992686