PUBLIKKALTIM.COM – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan dalam perkara mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Menurut jaksa, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan dalam dakwaannya, Kamis (3/7).
Suap ini diberikan agar Wahyu mengurus proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dianggap menghalangi penyidikan dengan menghambat penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron sejak 2020.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan.
Namun, jaksa juga memperhatikan sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungan keluarga, dan rekam jejaknya yang belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.
Dalam kasus ini, beberapa pihak lain juga telah diperiksa dan diproses hukum. Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum menjalani proses hukum.
Sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan anggota Badan Pengawas Pemilu, telah selesai menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi dan manipulasi politik di tingkat tinggi, serta tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang terlibat dalam dunia politik. (*)