Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Terungkap, Polda Kaltara Tetapkan Dua Tersangka

oleh -
oleh
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin rilis kasus TPPO dan penyelundupan pekerja imigran ilegal. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali mengungkapkan sejumlah kasus serius terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu (30/08/23).

Pengungkapan kasus menonjol itu langsung dipimpin oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta Kabidhumas Polda Kaltara, Kombes Pol Budhi Rachmat.

Kapolda Kaltara mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2023, Polda Kaltara dan jajarannya telah menangani sebanyak 20 perkara TPPO.

Dalam proses penanganan tersebut, terdapat 20 tersangka, 6 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 90 korban.

“Pada kasus ini (terbaru) dua tersangka dengan inisial I dan A yang terlibat dalam kasus TPPO. Tersangka I diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan PMI ilegal dengan memungut upah sebesar rp 100 ribu per orang,” ucap polisi berpangkat bintang dua itu, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, tersangka ini juga diduga mendoktrin PMI ilegal tersebut untuk mengaku sebagai penduduk desa Liang Bunyu jika diperiksa oleh petugas.

Sementara itu, tersangka A diduga menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada PMI di kebun sawit Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 ringgit Malaysia (RM). Ia juga diduga mengkoordinir pembiayaan terkait keberangkatan PMI ilegal ini dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau, Malaysia.

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua unit ponsel merk Opo, dan tiga lembar tiket kapal dari Pare-pare menuju Nunukan,” tambahnya.

BERITA LAINNYA :  Momen Hari Sumpah Pemuda, GP NasDem Kaltim Helat Kegiatan Donor Darah di 6 Kabupaten/Kota 

Tersangka dalam kasus TPPO dan Perlindungan PMI ini akan dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, serta pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1.

Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, juga menekankan bahwa selain tindakan penegakan hukum, Satgas TPPO ini juga aktif dalam upaya pencegahan dan tindakan preemtif.

“Ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk mengatasi masalah TPPO dan perlindungan PMI secara holistik,” tegas Taufik.

Kasus-kasus TPPO dan perlindungan PMI adalah tantangan serius yang harus ditangani dengan ketegasan hukum, namun juga melalui upaya-upaya pencegahan yang berkelanjutan.
“Polda Kaltara berusaha untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pekerja migran Indonesia dan korban TPPO,” tandasnya. (*)