Korupsi Ramai-ramai yang Menjerat Wali Kota Bekasi, 9 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri

PUBLIKKALTIM.COM – Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Adapun kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan tersangka tersebut melalui keterangan persnya, Jakarta, Kamis (6/12/2022).

Firli mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat.

KPK mendapatkan informasi, bahwa tanggal 5 Januari 2022, akan ada penyerahan uang dari MP kepada RE.

Menindaklanjuti hal itu, tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika MP telah memasuki rumah dinas wali kota Bekasi.

MP datang dengan membawa sejumlah uang juga telah diserahkan kepada RE.

“Pukul 14.00, KPK bergerak mengamankan saudara MP pada saat keluar dari rumah wali kota Bekasi,” ujar Firli.

Selanjutnya tim KPK memasuki rumah dinas wali kota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE, MY, PK, dan beberapa ASN dari Pemkot Bekasi.

Di rumah dinas wali kota Bekasi tersebut, tim KPK menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran rupiah.

Uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah.

Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, dan SY di wilayah sekitar Senayan.

BERITA LAINNYA :  Gunung Marapi di Sumbar Kembali Erupsi, Wisatawan Dilarang Mendaki

Tak berhenti sampai di situ, tim KPK kembali mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing.

Dan pada hari yang sama, KPK kembali mengamankan dua orang WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

“Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp 2 miliar. Perlu diketahui jumlah uang bukti Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita berupa uang tunai dan dalam buku tabungan,” pungkas Firli.

Para tersangka tersebut yakni sebagai berikut:

Sebagai pemberi ada empat orang yakni

A: Swasta, Direktur PT ME

LBM: Swasta

SY: Direktur PT KBR dan PT HS

MS: Camat Rawalumbu

Sebagai penerima ada lima orang yakni

MP: Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi

MY: Lurah Jatisari Bekasi

WY: Camat Jatisampurna

JL: Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (*)