Raperda Pendistribusian Produk Lokal Digodok di DPRD Samarinda, Dorong Ritel Modern Pro UMKM 

oleh -
oleh
Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM/ Foto: HO
Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM/ Foto: HO

PUBLIKKALTIM.CO, SAMARINDA – Upaya menggenjot masuk produk-produk lokal dari masyarakat ke pasar-pasar, toko dan ritel modern turut dilakukan anggota DPRD Samarinda.

Seperti yang dilakukan Novi Marinda Putri yang juga masuk dalam Pansus II DPRD Samarinda.

Pada Sabtu 8 April 2023, ia melakukan sosialisasi terkait Raperda Inisiasi Tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.

Sosialisasi di Loa Bakung itu dilakukan juga dengan pembahasan serta tanya jawab kepada masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, akan banyak produk-produk masyarakat yang bisa masuk ke pasar-pasar modern.

Disampaikan Novi Marinda, jika Raperda ini tersosialisasi dengan baik, maka bisa tercipta adanya lingkaran saling dukung antara masyarakat yang bisa menjadi produsen produk-produk lokal, dengan pihak-pihak dari toko dan pasar-pasar modern.

“Kami harapkan demikian,” ujarnya kepada awak media.

Dari pembahasan bersama warga itu, ia ungkapkan bahwa ada keinginan dan juga aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Utamanya, adalah permintaan agar perda yang akan dibuat nantinya, bisa pula memuat tentang pengurusan perizinan usaha.

BERITA LAINNYA :  Bahas Efisiensi Anggaran, DPRD Samarinda Sebut Tak Berdampak pada Program untuk Kepentingan Masyarakat

“Sehingga perizinan usaha juga menjadi semakin mudah. Itu harapan dari masyarakat,” katanya.

Adanya Raperda yang akan diupayakan menjadi Perda oleh DPRD Kota Samarinda ini juga diharap bisa menumbuhkan kepercayaan bagi toko-toko dan pasar-pasar modern untuk bisa memaksimalkan produk-produk lokal sebagai stok barang mereka.

“Kami dari pemerintah, mencoba mensinkronkan antara permintaan dan persediaan. Sehingga masyarakat dengan produk lokalnya juga bisa mudah masuk ke pasar-pasar modern,” katanya.

Dengan adanya Perda mengenai produk lokal ini juga menjadi dorongan agar pasar, toko dan ritel modern untuk pro pada produk-produk UMKM.

(redaksi)