PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika baru saja disahkan oleh DPRD Kaltim menjadi Perda, pada Rabu (15/6/2022).
Pengesahan dua Raperda menjadi Perda tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus mewakili Gubernur Kaltim gubernur kaltim yang berhalangan hadir.
Pada kesempatan itu, Sufian mengapresiasi kerja-kerja dewan mengesahkan dua Raperda menjadi perda.
“Berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan,” ujarnya.
Sufian Agus mengatakan kedua perda ini sangat dibutuhkan, sebagai dasar hukum Pemprov untuk menetapkan kebijakan.
Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas,” pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)