Sampaikan Hasil Kerja Pansus LKPj Wali Kota Samarinda 2024, Deni Hakim Anwar Tekankan Optimalisasi PAD

oleh -
oleh
Ketua Pansus LKPj Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024, Deni Hakim Anwar/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Rabu (14/5/2025), bertempat di ruang paripurna lantai II Gedung DPRD Samarinda, berlangsung rapat paripurna masa persidangan II tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus LKPj Wali Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, membeberkan beberapa catatan penting.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah.

Disampaikannya, selama ini APBD Samarinda sangat terbantu oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi dan pajak.

“Dengan menggali potensi retribusi dan pajak secara maksimal, kita optimis PAD bisa meningkat lagi,” kata Deni, sapaan akrabnya.

Selain itu, Pansus LKPJ juga turut menekankan pentingnya pelaksanaan proyek multiyears secara tepat waktu dan tepat guna.

Salah satunya adalah proyek revitalisasi Pasar Pagi dan pembangunan terowongan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Samarinda.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kini pihaknya telah menuntaskan seluruh tahapan kegiatan pansus, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, hingga penjaringan data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BERITA LAINNYA :  Usai Terima Laporan, Komisi III Minta Pemkot Lakukan Perawatan untuk Bendungan Benanga

“Kita sudah membacakan finalisasi rekomendasi terhadap kegiatan Pansus LKPJ 2024. Sekitar 80 persen dari OPD yang kami panggil adalah OPD dengan anggaran besar di Pemkot Samarinda,” ungkapnya.

Pihaknya juga, katanya, telah menerima banyak masukan dan catatan dari OPD terkait sejumlah kendala yang dihadapi selama ini.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah penerapan kebijakan Money Follow Program seperti yang diinstruksikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Kebijakan ini bertujuan agar penganggaran dilakukan berdasarkan program, bukan sekadar fungsi, sehingga lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (adv)

1.083 Tayangan