PUBLIKKALTIM, SAMARINDA – Asisten II Sekprov Kaltim, Abu Helmi akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2022 mendatang.
Guna mengisi kekosongan jabatan yang akan ditinggalkan Abu Helmi, Gubernur Kaltim telah menerbitkan SK penunjukan pelaksana tugas (Plt) Asisten II.
Dalam SK tertanggal 28 April 2022, Isran Noor menunjuk Muhammad Aswin, Kepala Bappeda Kaltim, sebagai Plt Asisten II Sekprov Kaltim.
Aswin akan mengemban jabatan sebagai Plt Asisen II, sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2022.
“Terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2022, ditunjuk sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim, diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas rutin,” kata Isran Noor, Jumat (29/3/2022).
Meski mengemban amanah tersebut, namun Aswin tidak diberikan kewenangan mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum.
“Nantinya jika hingga batas waktu masa tugas, belum juga ada pejabat definitif, M. Aswin dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan,” tegas Isran Noor. (Advertorial)