PUBLIKKALTIM.COM – Beredar isu liar gratifikasi paket liburan dibalik sunat vonis Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Namun itu tersebut dibantah oleh Mahkamah Agung (MA).
MA menjelaskan para hakim agung dan karyawan MA memang sudah menjadwalkan liburan bersama jauh sebelum vonis Edhy Prabowo.
“Informasi itu tidak benar,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (11/3/2022).
Menurut Andi, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab.
Dia menyebut Sofyan Sitompul harus merampungkan putusan, termasuk perkara Edhy Prabowo tersebut, sebelum April 2022.
“Jadi informasi itu tidak benar,” kata Andi Samsan Nganro.
Bukan hanya itu, MA juga menepis informasi Sofyan Sitompul mentraktir liburan semua anggota staf di Bali.
Andi mengatakan rekan kerja Sofyan di kamar pidana MA beberapa bulan yang lalu membuat program melepas hakim agung Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.
“Acara pelepasan itu disepakati dan inisiatif dari teman-teman di kamar pidana mengatur tempat dan jadwal. Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo disunat masa vonisnya 5 tahun penjara atau lebih ringan dari putusan sebelumnya 9 tahun penjara.
Alasan Mahkamah Agung (MA) menghukum Edhy dengan 5 tahun penjara karena Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut majelis hakim kasasi, kinerja baik diperlihatkan Edhy saat menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.
Aturan itu secara lengkap tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa (Edhy Prabowo) sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).
Permen 12/2020 itu menghapus Permen 56/2016 berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” ujar Andi dikutip dari cnnindonesia.com. (*)