PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menyebut, Bakir Pasaman, datang memenuhi pemeriksaan di Kantor KPK pada Rabu (4/12/2019) pada pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan Bakir diketahui untuk berkas tersangka atas nama Taufik Agustono, Direktur Humpuss Transportasi Kimia.
“Sudah datang sejak jam 08.30 WIB. Dijadwalkan diperiksa untuk berkas tersangka Direktur Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono,” kata Febri.
Febri belum mau menjelaskan Bakir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” katanya singkat.
Foto jadwal yang telah tersebar di grup-grup Whatapps jurnalis. Dari 35 jadwal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada hari ini, jadwal pemeriksaan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman berada di nomor urut satu. Di lembar jadwal tersebut, Bakir diperiksa sebagai saksi, dengan perkara TPK suap bidang pelayanan antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Taufik Agustono, diketahui terjerat kasus pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap kepada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.
Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.
Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog.
Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.
Uang lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$ 59.587 pada 1 November 2018, US$ 21.327 pada 20 Desember 2018, US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Nana Mulyana, Koordinator Supervisi Pencegahan dan Penindakan Wilayah 7 KPK, saat ditemui usai rapat koordinasi dalam rangka progress pelaksanaan sertifikasi tanah aset pemda di Kalimantan Timur oleh KPK RI, menyampaikan tidak bisa berkomentar banyak, sebab Nana mengaku hanya berkapasitas menjawab terkait pencegahan. Sementara mengenai kasus korupsi, baik pemereiksaan dan tangkapan menjadi ranah juru bicara KPK.
“Saya gak ada kapasitas di situ. Tanya juru bicara itu mah. Gak tahu saya, pura-pura gak tahu,” ungkap Nana Mulyana. (*)