PUBLIKKALTIM.COM – Meski belum waktunya kampanye, namun Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk kini sudah mulai bertebaran di Kota Tepian.
Hal itu tentu mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Ia mengatakan, pemasangan baliho tersebut tidak ada masalah selama tidak mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu.
“Kalau ada yang mengandung unsur ajakan, berarti itu melanggar. Kan ini belum waktunya kampanye,” tegasnya.
Kendati demikian, Joha Fajal mengatakan pemasangan baliho atau spanduk seharusnya lebih memperhatikan hukum dan estetika Kota, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
“Yang penting pada saat pemasangan alat peraga itu ditempatkan di tempat yang benar serta tidak ada ajakan untuk mencoblos dirinya,” ucapnya.
Lanjut dijelaskannya, aturan soal pemasangan APK diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
“Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh,” pungkasnya. (Advertorial)