PUBLIKKALTIM.COM – Tiga purnawirawan jenderal TNI diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015 sampai 2021.
Saksi pertama yang diperiksa yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP. AP karena pernah menjabat sebagai Dirjen Kekuatan Pertahanan, Kemhan RI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited,” ucapnya dikutip dari detik.com.
Selain AP, Kejagung juga memeriksa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemhan RI, Laksamana Muda TNI L. L disebut terlibat khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo, maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat
“Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. L, M.Sc. selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat,” lanjutnya.
Sedangkan saksi ketiga yang diperiksa yakni mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemhan RI, Laksamana Pertama TNI (Purn) L. L.
Laksma L dan Laksda L sebelumnya juga sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada akhir Januari lalu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Selain dari pihak Kemhan, Kejagung juga memeriksa tim ahli Kemhan sekaligus Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) inisial SW.
Diketahui, PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
Kejagung juga sudah memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi terkait kasus ini. Saksi berinisial M itu merupakan mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari Kominfo berinisial BS dan M pada Senin (31/1) lalu. (*)