PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Hingga akhir tahun 2020, kejelasan soal operasional atau tidaknya Rumah Sakit Islam di Samarinda masih belum temukan titik terang.
Hal ini juga jadi sorotan anggota dewan di DPRD Kaltim.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pertanyakan izin apa yang belum diterbitkan Pemerintah Kota Samarinda dan atau persyaratan apa yang belum dilengkapi Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.
Diharapkan, agar RSI bisa segera operasional, mengingat hal itu juga menjadi salah satu janji Gubernur Kaltim pada saat kampanye di Pilgub lalu.
“Kami di Komisi III pada dasarnya mendukung RSI kembali beroperasinya, apa lagi dari sisi kemanusiaan, rumah sakit akan memberi peran besar untuk merawat orang-orang yang sakit,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltim lainnya, Muspandi, sampaikan bahwa persoalam perizinan memang ada di Pemkot Samarinda.
Akan tetapi, DPRD tidak punya informasi, apa kendala yang dihadapi Yayasan RSI untuk mendapatkan izin operasional.
“Dulu izin operasional RSI tak diperpanjang Pemkot dengan alasan tanah RSI sudah diambil Pemprov Kaltim, sekarang Pak Gubernur tak keberatan tanah itu kembali dimanfaatkan RSI. Jadi persolannya apa lagi,” kata Muspandi, Senin (14/12/2020).
Ia juga sampaikan bahwa banyak bantuan yang sudah diberikan ke RSI, tapi semua itu menjadi tak ada nilainya kalau Pemkot itu belum mau welcome untuk menerbitkan kembali izin operasi RSI.
Sebelumnya, pada rapat yang digelar Biro Humas Setdaprov Kaltim, dalam waktu tidak lama, Rumah Sakit Islam (RSI) bakal kembali beroperasi sesuai harapan masyarakat.
Kepala Biro Humas SetdaProv Kaltim, Muhammad Syafranuddin, menerangkan tanda-tanda bakal dioperasikan kembali RSI setelah ada kesepakatan antara Pemprov dengan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi).
Dalam rapat yang digelar dikantor Gubenur pada Rabu (16/9) lalu, terang Jubir Pemprov Kaltim ini ditemukan sejumlah kesepakatan yang akan mempercepat beroperasinya RSI yang sejak beberapa tahun lalu vakum.
“Insya Allah, hasil rapat bersama dengan Yarsi ada titik temu yang menyenangkan dan sesuai harapan masyarakat, semoga saja setelah kesepakatan bersama ditandatangani proses selanjutnya lancar,” terangnya kepada awak media.
Dirinya menyebutkan, Gubernur Kaltim Isran Noor sangat berharap RSI yang berada di Jalan Gurami Samarinda ini, segera beroperasi. Pria yang akrab disapa Ivan ini juga menyampaikan, pengoperasian RSI dilakukan Yarsi, sementara Pemprov Kaltim hanya sebagai pemilik asset dimana sesuai aturan penggunaan asset Pemprov Kaltim, ada aturan tersendiri.
“Pak Gubernur, berulang kali meminta segera dituntaskan agar RSI segera beroperasi kembali melayani masyarakat. Alhamdulillah, setelah beberapa kali rapat dan koordinasi dengan BPKAD Kaltim, hari ini ada kemajuan siginifikan,” ungkapnya. (advertorial)