PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengerjaan proyek Rumah Sakit (RS) Korpri tidak rampung hingga akhir tahun 2021 kemarin.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, mestinya proyek senilai Rp43 miliar itu telah selesai pada sebelum masuki Januari 2022.
Namun hingga akhir Desember 2021 proyek tersebut baru rampung sekitar 70 persen.
Akibatnya proyek tersebut harus dilanjutkan di awal tahun 2022.
Hasil evaluasi oleh PUPR Kaltim, diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek RS Korpri kepada pihak kontraktor.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan penyebab tidak rampungnya proyek ini.
“Kalau secara teknis bisa selesai, hanya saja dalam pelaksanaannya, selalu ada kendala-kendala akhirnya berdampak ke waktu pengerjaan,” kata Aji saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Sesuai Pergub 71 Tahun 2013, diberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan fisik rumah sakit.
Lebih lanjut Aji menegaskan meski ada perpanjangan waktu, namun pihak kontraktor tetap diberikan sanksi denda keterlambatan proyek sesuai Pergub 71.
“Sisanya sekitar 30 persen lagi, artinya anggaran sisa keterlambatan sebesar Rp12 miliar. Denda sekitar Rp12 juta per hari, sampai proyek diselesaikan,” ujarnya.
Kendati demikan Aji mengatakan untuk proyek pengerjaan belum bisa dipastikan akan selesai dalam waktu 50 hari. Namun ia mengatakan hingga saat ini pengerjaan terus dikebut pihak kontraktor
“Belum bisa janji selesai 50 hari atau lebih. Yang pasti proyek diselesaikan oleh kontraktor dengan denda proyek. Semakin lama diselesaikan, semakin besar dendanya,” pungkasnya. (Advertorial)