PUBLIKKALTIM.COM – Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah gagal masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Hal itu diungkap oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Pasalnya, Raperda tersebut terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Alasanya sendiri adalah karena terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan Abdul Rofik, jika kedua Raperda itu telah diusulkan oleh pemkot Samarinda tujuannya agar dapat disatukan, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang diatasnya.
Ia mengaku bahwa masalah tersebut akan dibahas kembali, sehingga bisa disesuaikan dengan yang sebelumnya atau yang diatasnya.
“Target kami akhir tahun 2022 ini semoga dapat segera terselesaikan,” harapnya.
Diketahui, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022, Kamis (17/11/2022).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pelabuhan, Kecematan Samarinda Kota.
Abdul Rofik membeberkan, jika agenda dalam rapat itu adalah penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD dan Pemkot Samarinda.
“Hasil dari rapat tersebut, menetapkan 23 usulan Raperda, dengan rincian 17 usulan Raperda DPRD dari Pemkot Samarinda,” ujar Abdul Rofik kepada awak media.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, seluruh hasil Raperda itu, secara resmi dimasukkan ke dalam Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Dari hasil rapat itu, kita sudah menetapkan 23 usulan Raperda dan semunya telah masuk ke dalam Propemperda Kota Samarinda tahun 2023,” pungkasnya. (Adv)