PUBLIKKALTIM.COM – Kamis (1/9/2022), Pemprov Kaltim memaparkan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW Kaltim, tahun 2022 -2042 kepada DPRD Kaltim.
Isi penjelasan nota tersebut yakni, Pemprov Kaltim mengusulkan revisi terhadap RTRW Kaltim, tahun 2016-2036.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah menjelaskan hasil penilaian evaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN, memberikan nilai kepada RTRW Kaltim sebesar 59,49 poin.
“Itu dari tim teknisnya (Kementerian ATR dan BPN). Itu mengindikasikan layak dilakukan perbaikan RTRW Kaltim,” kata Diddy, ditemui Kamis (1/9/2022).
Lanjut ia mengatakan meski demikian, penyusunan Raperda RTRW Kaltim tentu harus disesuaikan dengan Konsep Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Indikator dasar perbaikan itu adanya IKN. Jadi pusat sudah mau merubah simpul terutama transportasi,” paparnya.
Dikonfirmasi terkait dengan apakah luasan daerah Kaltim yang masuk IKN akan dihapus dari RTRW Bumi Mulawarman, Diddy menegaskan tidak akan dihapus, namun tetap ada penyesuaian.
Terkait dengan raperda penyusunan RTRW Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan tetap harus berkonsep melindungi masyarakat Kaltim.
Untuk itu perlu ada penyesuaian kembali terkait tata ruang di Kaltim, serta pemanfaatannya.
Termasuk pula bagaimana penyesuaian terhadap rencana pembangunan IKN, yang bakal berpengaruh pada RTRW Kaltim.
“Di awal saya sampaikan perubahan ini mengacu pada rencana pembangunan IKN. Tentunya menyesuaikan tata ruang,” ungkap Samsun.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)