PUBLIKKALTIM.COM – Sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) telah terpasang di berbagai kawasan di Samarinda, padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Hal itu tentu jadi sorotan DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, menyebut sekitar 18 partai politik (parpol) di Kota Tepian memiliki potensi untuk melanggar beberapa peraturan.
Salah satunya terkait pemasangan Algaka sebelum masa kampanye dimulai.
“Contohnya, mereka memasang algaka di pohon yang sedang kita pelihara, menancapkannya dengan paku, dan sebagainya, ini dapat merusak pohon,” tegas Joni.
Ia berharap bahwa seluruh parpol akan mematuhi peraturan yang ada dan memperhatikan aspek estetika kota saat memasang algaka.
“Harapannya, para calon di Pemilu 2024 dapat berkomunikasi dengan rakyat secara lebih elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tambahnya.
Terkait pemasangan algaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengakui bahwa saat ini masih belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Hal ini karena, menurutnya, tahapan kampanye belum dimulai. (Adv)