PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dari Rp14 ribu jadi Rp11.500 per liternya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan kebijakan ini akan mulai berlaku sejak Selasa (1/2/2022) esok hari.
Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk minyak goreng curah.
Terkait hal ini, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor membeberkan untuk minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan dengan harga Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp14 ribu per liternya.
Penetapan harga minyak goreng tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan RU penetapan harga ada tiga kategori. Minyak curah Rp11.500, kemasan Rp13.500, dan minyak goreng premium Rp14.000,” ujar HM Yadi Robyan Noor saat dikonfirmasi Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan langkah tersebut guna membantu masyarakat terkait harga minyak goreng dan ketersediaan stok.
“Penyesuaian harga ini sebagai dinamika untuk membantu masyarakat untuk harga minyak goreng dan ketersediaan stok,” lanjutnya.
Penurunan harga minyak goreng ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022 besok, sesuai ketetapan pusat.
Roby mengungkap, untuk pengelola pasar modern sudah menyatakan siap melakukan penyesuaian harga.
Sementara untuk pasar tradisional kata dia akan diberikan waktu untuk beradaptasi dengan penetapan harga tersebut.
“Bagaimana mereka (pasar tradisional) mengadaptasi kebijakan baru ini. Mudah-mudahan kebijakan ini bisalah diterapkan, karena harganya dan stoknya sudah ada,” ujarnya
Terkait ketersediaan stok, Roby aman untuk kebutuhan masyarakat Bumi Mulawarman.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan belanja panik komoditas minyak goreng.
“Stok sudah aman, kami tegaskan jangan panik. Jika ada menemukan penjual nakal, bisa dilaporkan. Ada sanksi sesuai Permendag nomor 6. Produsen dan distributor sudah ada semua. ada sanksi jika memainkan harga,” pungkasnya. (Advertorial)