Raperda Terkait PBMD, Ketua Pansus: Kementrian Dalam Negeri Sebut Kaltim Lambat

oleh -
oleh
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry/IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) atau Aset, Kementrian Dalam Negeri menyebut Kaltim termasuk terlambat.

Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya tahun 2016, seperti provinsi yang lain di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus PBMD DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry.

“Kaltim terlambat. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah,” kata  Ketua Pansus PBMD DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry, Senin (12/4/2021) menjelaskan hasil konsultasi pansus ke Kementrian Dalam Negeri beberapa hari lalu.

Anggota Komisi III ini juga menjelaskan, kenapa Tahun 2016, karena Perda Kaltim terkait aset dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali beubah.

Lebih lanjut dikatakan Perda Kaltim No 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008.

BERITA LAINNYA :  PTM di Samarinda Masih Digelar di Masa Pandemi COVID-19, Dewan Minta Dievaluasi

Kemudian dilakukan pembaharuan  dengan PP No. 27 Tahun 2014.

“Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut,” kata anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Kehadiran regulasi terkait aset sambung Owi sapaannya itu sangat penting.

Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik  dan lebih profesional,” Pungkasnya. (Advertorial)